Selasa, 12 Agustus 2008

RIDERS unit link

. Selasa, 12 Agustus 2008

Unit link Reguler, baik syariah maupun non syariah dapat menggunakan seluruh dari program asuransi tambahan unit link (Riders) di bawah ini.

Unit link Berkala, baik syariah maupun non syariah hanya dapat menggunakan program asuransi tambahan : Total Permanent Disability (TPD) , Total Permanent Disability Accerelarion (TPD A) , Critical Illness Plus (CI+) , Critical Illness (CI) , dan Accidental Death & Disablement Benefit (ADDB).

Unit link Investasi, baik syariah maupun non syariah tidak dapat menggunakan asuransi tambahan unit link. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memfokuskan program sebagai alternatif investasi yang produktif.

Untuk mengetahui berbagai jenis program unit link untuk individu dan kumpulan karyawan baik yang syariah maupun non syariah.

Riders Unit Link :

Total Permanent Disability (TPD)
Selama 24 Jam sehari kami berikan Anda proteksi dari cacat tetap total, jika Anda menderita cacat tetap total maka kami bayarkan 100 % Uang Pertanggungan TPD dan polis tetap berlangsung. Manfaat Uang pertangungan ini terpisah dari manfaat Uang pertanggungan Dasar.

Total Permanent Disability Accerelarion (TPD A)
Proram ini sama dengan TPD, hanya manfaat Uang pertangungannya akan mengurangi Uang pertanggungan Dasar.

Critical Illness Plus (CI+)
Critical Illness Plus ( Terminal illness ) memberikan Anda perlindungan terhadap 38 jenis Penyakit Kritis, kami membayarkan 100 % Uang Pertanggungan CI+ bila Anda terdiagnosa untuk pertama kalinya dengan salah satu dari 38 jenis penyakit kritis. Diantaranya adalah serangan jantung, stoke, gagal ginjal, kanker dan tumor. Manfaat Uang pertangungan ini terpisah dari manfaat Uang pertanggungan Dasar.

Critical Illness (CI)
Critical Illness ( Terminal illness ) sama halnya dengan Critical Illness Plus , hanya manfaat Uang pertangungan ini akan mengurangi Uang pertanggungan Dasar.

Accidental Death & Disablement Benefit (ADDB)
Kecelakaan bukanlah sesuatu yang diharapkan namun hal itu terjadi, riders ini memberikan Anda proteksi tambahan dari Cacat Tetap dan Meninggal karena kecelakaan. 100% - 300% Uang Pertangungan ADDB akan kami berikan bila tertanggung meniggal dunia dan/atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan atau persentase dari Uang Pertanggungan (sesuai table) jika tertanggung menderita cacat tetap sebagian karena kecelakaan.

Payor Benefit & Payor Protection

  • Payor Benefit : Memberikan manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika Pemegang Polis menderita cacat tetap total dan atau pertama kali terdiagnosa salah satu dari 38 jenis penyakit kritis.
  • Payor Protection : Memberikan manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika Pemegang Polis meninggal dunia karena kecelakaan.

Spouse payor benefit & Spouse payor protection
  • Spouse Payor Benefit : Memberikan manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika pasangan Pemegang Polis menderita cacat tetap total dan atau pertama kali terdiagnosa salah satu dari 38 jenis penyakit kritis.
  • Spouse Payor Protection : Memberikan manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika pasangan Pemegang Polis meninggal dunia karena kecelakaan.

Flexi Care (santunan kesehatan )
Tetap sehat adalah harapan setiap manusia, namun ada kalanya seseorang menderita sakit. Hingga rawat inap. FlexiCare memberikan Santunan Harian rumah sakit , santunan pembedahan, dan santunan penyembuhan bila tertanggung menderita suatu penyakit atau mengalami kecelakaan sehingga perlu dirawat inap. Besarnya Santunan tersebut sangat fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Hal ini dimaksudkan untuk mengganti income yang hilang akibat tertanggung di rawat inap atau untuk maksud menambah dana proteksi terhadap kesehatan ( memungkinkan untuk double klaim ).

Daftar 38 Jenis Penyakit Kritis untuk UNIT LINK :
  1. Serangan Jantung Pertama
  2. Stroke
  3. Operasi Jantung Koroner
  4. Operasi Penggantian Katup Jantung
  5. Kanker
  6. Gagal Ginjal
  7. Kelumpuhan
  8. Multiple Sclerosis
  9. Transplantasi Organ Vital Tubuh
  10. Penyakit Alzheimer/Gangguan Otak Organik
  11. Koma
  12. Penyakit Parkinson
  13. Terminal Illness
  14. Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
  15. Penyakit Hati Kronis
  16. Penyakit Motor Neuron
  17. Muscular Dystrophy
  18. Anemia Aplastis
  19. Operasi Pembuluh Aorta
  20. Hepatitis Fulminant
  21. Pulmonary Arterial Hypertension Primer
  22. Meningitis Bakteri
  23. Tumor Otak Jinak
  24. Radang Otak
  25. Luka Bakar
  26. Poliomyelitis
  27. Trauma Kepala Serius
  28. Apallic Syndrome
  29. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
  30. Angioplasti dan penatalaksanaan invasive lainnya untuk penyakit Jantung Koroner
  31. Lupus Eriternatosus Sistemik (Sistemic Lupus Erythematosus)
  32. HIV yang didapatkan melalui Transfusi darah dan Pekerjaan
  33. Tuli (Hilangnya fungsi Indra Pendengaran)
  34. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
  35. Kebutaan
  36. Skleroderma Progresif
  37. Penyakit Kista Medullary
  38. Cardiomyopath
Daftar Cacat Tetap Sebagian untuk UNIT LINK :
  1. Lengan kanan mulai dari bahu …….....… 70%
  2. Lengan kiri mulai dari bahu ………........… 50%
  3. Lengan kanan mulai dari siku …….......… 60%
  4. Lengan kiri mulai dari siku ……………......…50%
  5. Tangan kanan mulai dari pergelangan ..60%
  6. Tangan kiri mulai dari pergelangan …..…50%
  7. Penglihatan sebelah mata ……………............. 50%
  8. Pendengaran kedua belah telinga …............ 50%
  9. Pendengaran sebelah telinga ……...…........... 15%
  10. Satu kaki mulai dari pergelangan …............. 50%
  11. Ibu jari tangan kanan ……………….............…. 25%
  12. Ibu jari tangan kiri ……………….............…..….20%
  13. Jari telunjuk tangan kanan …………............…15%
  14. Jari telunjuk tangan kiri……………..................10%
  15. Jari tengah atau jari manis kanan ……........... 6%
  16. Jari tengah atau jari manis kiri …….…..........…5%
  17. Jari kelingking tangan kanan ………...........…. 10%
  18. Jari kelingking tangan kiri ……………............… 7%
  19. Empat jari-jari tangan kanan ………......…....…40%
  20. Empat jari-jari tangan kiri ……………..........…. 35%
  21. Empat jari-jari dan ibu jari tangan kanan...... 60%
  22. Empat jari-jari dan ibu jari tangan kiri ...…..…50%
  23. Seluruh jari-jari kaki dari satu kaki ……......... 10%
  24. Ibu jari kaki ……………………………....................…4%
  25. Setiap jari kaki ………………………........….........….1%

Tabel Manfaat Santunan Kesehatan ( Flexi Care ) untuk UNIT LINK :

Tabel manfaat untuk per 1 Unit
  • Jika customer mengambil kontrak 10 unit, maka semua manfaat dalam tabel ini dikalikan dengan 10
  • Jika akibat kecelakaan, maka seluruh manfaat santunan di kali 2 ( Double ) baik Rupiah maupun US Dollar

0 komentar:

 
Allianz Indonesia is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com