Program ini diperuntukan untuk praktisi Dokter yang memegang ijin praktek resmi dari departemen kesehatan dan atau anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Batas maksimum usia dokter adalah 60 thn untuk new bisnis dan usia 65 thn untuk perpanjangan.
Manfaat Jaminan :
- Mengganti kerugian akibat cedera fisik / mental / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh malpraktek dan dilakukan oleh dokter sebagai tertanggung maupun karyawan yang membantu dan memiliki hubungan kerja secara langsung dengan tertanggung.
- Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat oleh cedera tubuh, kerusakan harta benda akibat kelalaian, maupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh tertanggung dalam menjalankan profesinya.
- Memberikan penggantian biaya penelitian kerugian yang berkaitan dengan proses hukum, dimana tertanggung terbukti bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga.
- Jaminan ini juga melingkupi kelalain dalam profesinya dan kompetensinya yang dilakukan diluar ruang lingkup prakteknya sehari-hari dan bersifat darurat/mendesak.
- Tidak menjamin semua aktivitas dokter yang berhubungan dengan kecantikan.
- Kerusakan dan manipulasi genetik.
- Penurunan berat badan dengan menggunakan obat obatan.
- AIDS atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS.
- Jangka waktu penggantian tidak terbatas selama masih menjadi tertanggung aktif.
- Apabila penanggung yang membatalkan polis, maka secara otomatis diberikan perpanjangan waktu pengajuan klaim selama tiga tahun kedepan. Namun jika pembatalan oleh tertanggung, maka penanggung berhak untuk tidak memberikan perpanjangan waktu klaim tersebut.
Uang Pertanggungan di berikan oleh asuransi Allianz apabila tertanggung (Dokter) diputuskan bersalah oleh lembaga Hukum atau Organisasi kode etiknya masing masing.
Maksimum akumulasi nilai pertanggungan : Rp 500.000.000 ,-
0 komentar:
Posting Komentar