Minggu, 10 Agustus 2008

Asuransi motor

. Minggu, 10 Agustus 2008

Produk : Motorku 2007

Ketentuan umum :

Paket Kendaraan bermotor roda dua dengan tambahan proteksi kecelakaan diri sebesar Rp 25 juta rupiah untuk pemegang polis.

  • Hanya untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi (bukan untuk rental maupun angkutan umum).
  • Aksesoris motor non standar maksimum 10% dari harga pertanggungan dan harus dicantumkan dalam aplikasi penutupan asuransi kendaraan bermotor
  • Penutupan asuransi motor ini harus disertai dengan foto survey kendaraan (foto 3 sisi : kiri, kanan dan atas)
  • Total harga pertanggungan maksimum Rp 500.000.000 (500 juta rupiah)
  • Pemegang polis berusia 16-60 tahun
Terdapat 2 paket yang bisa dipilih :
  1. Paket Comprehensive
  2. Paket TLO (Total Loss Only)
Rate Premi
Batas Pertanggungan

Jaminan Paket

Limit Maksimum TPL : Rp 10 juta per kejadian

Biaya Resiko Sendiri

Keterangan

Keterangan Tambahan :
  • Berlaku sparepart clause
  • Berlaku di seluruh wilayah Indonesia
  • Suku premi berlaku untuk satu tahun, jika terjadi pembatalan polis maka penggantian akan dihitung berdasarkan "Short Period Cancellation"
Limit uang proteksiku Rp 25 juta mengacu pada ketentuan produk Proteksiku dan hanya berlaku pada pemilik polis.

Jaminan yang termasuk dalam Proteksiku

0 komentar:

 
Allianz Indonesia is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com