Senin, 11 Agustus 2008

Dana Pensiun Karyawan

. Senin, 11 Agustus 2008

Dana Pensiun Karyawan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu program Menabung yang mempunyai aspek perlindungan hukum dan fasilitas pajak, dimana program ini akan menjadi pengganti penghasilan di kemudian hari, setelah kita pensiun.

Mengapa Perlu Dana Pensiun (DPLK) ?

  • Umumnya pada saat karyawan memasuki usia pensiun, tidak ada lagi penghasilan yang diterima seperti halnya waktu masa bekerja. Sementara pada kondisi tersebut berbagai penyakit generatif mulai menghinggapi karyawan.
  • Paragdima bahwa kelak anak-anak yang akan menanggung biaya hidup orang tuanya pada saat pensiun, kini tidak relevan lagi. Karena sangat banyak orang tua yang kini tetap dominan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dasar Hukum Program DPLK :
  • UU No. 11 Thn 1992 tentang Dana Pensiun
  • PP No. 77 Thn 1992 Tentang peraturan pelaksanaan Dana Pensiun
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK 017/1998
  • Keputusan menteri Keuangan No. 231/KMK 06/2002
  • Keputusan Mentari Keuangan No. 91/KMK 05/2005
Sifat dan Ciri program DPLK :
  • Iuran Pasti dari karyawan dan perusahaan
  • Iuran tersebut akan langsung dialokasikan ke account masing-masing peserta
  • Tidak ada unsur proteksi atau uang pertanggungan
  • Besarnya manfaat pensiun akan turut ditentukan oleh besarnya iuran, hasil investasi, dan jangka waktu asuransi.
  • Kepesertaan dapat bersifat individu atau kelompok, syarat : Berpenghasilan tetap, Usia minimum 18 thn atau sudah menikah dan maksimum usia 60 thn. Syarat kelompok : min 2 orang dgn iuran Rp 500 rb per kelompok.
Keuntungan Program DPLK :
Untuk Karyawan :
  • Membantu karyawan mewujudkan target keuangan untuk masa pensiun.
  • Membarikan rasa aman pada karyawan dan keluarga untuk kepastian ketersediaan dana masa depan.
  • Memberikan kesempatan berinvestasi pada portfolio produktif dengan pilihan beragam dan profesional
  • Iuran peserta merupakan objek pengurang pajak PPh 21
Untuk Perusahaan :
  • Menurunkan “turn over” karyawan atau meningkatkan loyalitas dan produktifitas karyawan
  • Menarik minat karyawan berkualitas untuk bekerja di perusahaan ini.
  • Memudahkan pengelolaan cash flow perusahaan
  • Sebagai dana cadangan manfaat pensiun
  • Iuran perusahaan merupakan objek pengurang pajak PPh 25
Manfaat Program DPLK :
Manfaat Pensiun ( sesuai UU Dana Pensiun No 11/1992 ) :
  • PENSIUN NORMAL
  • PENSIUN DIPERCEPAT
  • PENSIUN CACAT
  • PENSIUN DITUNDA
Apabila peserta meninggal dunia maka manfaat pensiun tersebut akan dibayarkan kepada janda/duda atau anak.

Pembayaran manfaat sesuai ketentuan Menteri Keuangan RI :

Manfaat pensiun Normal dan dipercepat : 20% sekaligus dan 80 % anuitas, apabila dana netto >/ 100 JT
Manfaat Pensiun Cacat : 100 % lum sum (sekaligus)

Manfaat Pensiun Ditunda ( Behenti bekerja ) :
  • Dipindahkan ke DPLK lainnya
  • Melanjutkan sebagai peserta individu
  • Menarik 100 % dari total akumulasi iuran ( kecuali hasil investasinya akan diberikan paling cepat pada masa pensiun dipercepat )
Pilihan Investasi Program DPLK :
Dana berorientasi pasar Uang : Deposito, SBI, Reksadana Pasar Uang
Dana Deposito US Dollar : Deposito USD, Reksadana Pasar Uang USD
Dana berorientasi saham/ekuitas : Saham unggulan dan Reksadana saham
Dana berorientasi pendapatan tetap : Obligasi, Reksadana Pendapatan tetap, Reksadana pasar uang
Dana Syariah : Deposito syariah, Reksadana syariah, saham syariah, dan obligasi syariah
Dana Discretionary / Investasi Khusus : Kesepakatan bersama untuk memilih berbagai portfolio investasinya

Peraturan investasi program DPLK
SBI : Maks. 100 %
Obligasi Pemerintah : Maks. 80 %
Bank Deposito : Maks. 20 %
Saham Perusahaan : Maks. 20 %
Obligasi Korporat : Maks. 20 %

Rating Obligasi Korporat
Rating IdAA+ atau di atas : Maks 15%
Rating IdA- s/d IdA+ : Maks 10 %
Rating IdBBB- s/d IdBBB+ : Maks. 5 %

Anda mau membeli Asuransi dana pensiun karyawan, baca Tuntunan teknis menjadi customer

Untuk customer yang menghendaki program perencanaan keuangan masa depan dengan menggunakan Unitlink dan segala keunggulannya, Klik Unitlink

0 komentar:

 
Allianz Indonesia is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com